Dear milist TR,
Apakah benar tahun ini pajak BPHTB harus dihitung dari nilai transaksi?
Gak boleh lagi pakai NJOP?
Soale saya beli rumah KPR, "notaris bank"nya gak mau pake NJOP untuk
perhitungan BPHTB.
Apakah klo beli lewat KPR kita harus memakai jasa notaris yg ditunjuk
dari banknya?
Apakah kita gak boleh memilih notaris sendiri?
Mohon jawabannya.
Terimkasih.
Regards,
Amin
__._,_.___
.
__,_._,___

0 comments:
Post a Comment