Tahun ini bank penyalur KPR dan juga developer sedang bingung karena mulai
2011 BPHTB diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, namun
sayangnya belum semua PEMDA memiliki peraturan untuk menangani masalah BPHTB
ini, sehingga pihak Bank, developer dan Notaris belum memiliki kerangka
hukum untuk masalah ini.
Maaf tidak banyak membantu Pa.
cangkurileung
_____
From: tabloidrumah@yahoogroups.com [mailto:tabloidrumah@yahoogroups.com] On
Behalf Of Aminulloh Anwar
Dear milist TR,
Apakah benar tahun ini pajak BPHTB harus dihitung dari nilai transaksi?
Gak boleh lagi pakai NJOP?
Soale saya beli rumah KPR, "notaris bank"nya gak mau pake NJOP untuk
perhitungan BPHTB.
Apakah klo beli lewat KPR kita harus memakai jasa notaris yg ditunjuk
dari banknya?
Apakah kita gak boleh memilih notaris sendiri?
Mohon jawabannya.
Terimkasih.
Regards,
Amin
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=13747931/grpspId=1705041687/msgI
d=46827/stime=1296536941/nc1=4836037/nc2=4025321/nc3=5741391>
PT.CITRA SARI MAKMUR
SATELLITE & TERRESTRIAL NETWORK
Connecting the distance - anytime, anywhere, any content
http://www.csmcom.com
Powered By http://www.3g-net.net
[Non-text portions of this message have been removed]
|
|
|
|---|
|
|
|---|
Tuesday, February 1, 2011
RE: [tabloidrumah] Beli KPR harus pake notaris Bank?
__._,_.___
.
__,_._,___
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment